Dalam upaya meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Gianyar menetapkan Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Tata Tertib Pegawai Tahun 2026. Tata tertib ini menjadi pedoman bagi seluruh ASN dan pegawai non-ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan tata tertib ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang tertib, disiplin, dan berintegritas, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan komitmen seluruh pegawai untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, DP3AP2KB Kabupaten Gianyar terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berkualitas kepada masyarakat.